MARI BERBAGI INFORMASI

INFO TERBARU DUNIA PENDIDIKAN

INFO SERTIFIKASI: TAHUN DEPAN GURU WAJIB BERSERTIFIKASI ATAU TAK LAGI BISA BERPROFESI SEBAGAI GURU

pada tahun 2016 nanti, seluruh guru wajib memiliki sertifikat profesi pendidik dari kemendikbud, jika tidak maka seluruh hak keprofesionalannya akan hilang atau dengan kata lain, ia tidak punya hak jadi guru

kepala bagian perundang-undangan biro hukum kemendikbud, khalid fatoni, menyampaikan bahwa, sesuai dengan undang-undang, hingga 31 desember nanti seluruh guru sudah wajib memiliki sertifikat pendidik, jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga batas waktu tersebut maka semua hak keprofesionalannya hilang, atau dia tak lagi bisa menjalanka profesi sebagai guru, tuturnya


saat ini menurut khalid, kemendikbud tengah berupaya melakukan terobosan, agar masalah sertifikasi guru dapat terselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, kemendikbud akan meninjau kembali mekanisme sertifikasi guru, dan mempercepat proses pengurusan sertifikasi bagi yang telah lama mengajukan

selain itu, kemendibud juga tengah berupaya memperpanjang batas waktu sertifikasi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) yang didalamnya mengatur perubahan atas UU no14 tahun 2005 tetang guru dan dosen


semoga upaya perubahan batas waktu sertifikasi tersebut dapat berjala lancar, karena menurut data dari kemendikbud, Khalid menyampaikan bahwa saat ini ada kurang lebih 1.4 juta guru  dari jenjang SD-MA yang belum memiliki sertifikat pendidik (jawapos/6/9/2015)


bagaimana dengan anda, sudah punya sertifikat pendidik?
Untuk info update sertifikasi, BACA di INFO SERTIFIKASI
salam guru indonesia (Y)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "INFO SERTIFIKASI: TAHUN DEPAN GURU WAJIB BERSERTIFIKASI ATAU TAK LAGI BISA BERPROFESI SEBAGAI GURU"

Post a Comment