MARI BERBAGI INFORMASI

INFO TERBARU DUNIA PENDIDIKAN

INFO SERTIFIKASI: GURU BERSERTIFIKASI WAJIB UKG ULANG



Tunjangan Sertifikasi adalah tunjangan khusus bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan ini telah bertahun - tahun dicairkan oleh pemerintah kepada guru yang berhak menerimanya, tentu saja syarat menerima tunjangan sertifikasi tersebut tidak hanya sekedar memiliki sertifikat pendidik, tetapi adapula syarat-syarat yang lain yang harus dipenuhi oleh para guru

tunjangan sertifikasi ini biasanya dicairkan per triwulan, jika tidak ada kendala administrasi baik dari guru yang bersangkutan ataupun dari pihak diknas.


pada tahun ini, pemerintah melakukan inovasi peraturan bagi guru yang selama ini telah bersertifikasi, berdasarkan PERATURAN DITJEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENDIKBUD NO 2825/B/PR/2015  tertanggal 14 agustus 2015, menyatakan bahwa setiap guru yang telah bersertifikasi wajib mengikuti uji kompetensi guru atau UKG secara online

tes UKG secara online ini akan dilaksanakan pada bulan september sampai desember, beberapa daerah pun telah mensosialisasikan hal tersebut kepada para guru penerima tunjagan sertifikasi di daerahnya, agar para guru bersertifikasi tidak terkejut dengan kebijakan baru dari pemerintah tersebut

tes UKG secara online ini bersifat wajib bagi sekitar 2.500 guru se-indonesia penerima tujangan sertifikasi, pemerintahpun telah menetapkan standar minimal kelulusan UKG, yaitu  minimal nilai yang harus diperoleh peserta UKG adalah 70, diharapkan dengan standar kelulusan yang relatif tinggi, dapat menjadi tolak ukur bagi pemerintah dalam memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang benar-benar berkompeten

bagi guru yang tidak memenuhi standar kelulusan tersebut atau tidak mengikuti UKG ulang secara online, maka secara otomatis tunjangan sertifikasi guru tersebut akan dicabut pada tahun depan

jika menilik pada hasil rata-rata tes UKG pada tahun kemarin, maka mungkin tidak semua guru bisa lulus tes tersebut, dimana hasil rata-rata tahun kemarin hanya sebesar 42, sangat jauh dari standar minimal kelulusan yang ditetapkan pemerintah di tahun ini

sebagai seorang guru, tentu saja saya sangat berharap semua rekan dapat menyelesaikan tes UKG online tersebut dengan predikat lulus, karena tunjangan sertifikasi adalah  salah satu tunjangan penting bagi kita para pendidik anak bangsa

tes UKG secara online ini mungkin masih terkendala masalah waktu yang begitu singkat, dimana masih banyak daerah yang belum mendapakan sosialisasi akan tes tersebut, para gurupun yang notaben nya mengajar didaerah terpencil masih banyak yang belum mengetahui informasi tes UKG ulang secara online ini


pantau teru perkembangannya, BACA di INFO SERTIFIKASI dan join grup fb NEGARA MENDIDIK



Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "INFO SERTIFIKASI: GURU BERSERTIFIKASI WAJIB UKG ULANG "

Post a Comment